banner 970x250

MUSDes Singabraja Bentuk : Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih Kabupaten Bogor

BOGOR – nusantarapublik.co.id II Dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat dan mendorong pembangunan berbasis potensi lokal, Pemerintah Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama pembentukan Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Singabraja ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Kades Singabraja H.Toni , Sekdes Saiful, Ketua BPD Adhari, Kasi Ekbang Kecamatan Tenjo Wawan, perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda, Senin (28/04).

Sesuai arahan Presiden pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan “Merah Putih” masyarakat Desa Singabraja menggelar musdes pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang di hadiri perangkat Desa, pendamping Desa, Ketua RW Ketua RT, BPD, PKK, Kader Posyandu dan tokoh masyarakat.

“Koperasi ini diharapkan menjadi solusi ekonomi jangka panjang bagi masyarakat. Koperasi ini akan menjadi ruang kolaborasi bagi warga “Satu Desa, Satu Koperasi, Satu Semangat Merah Putih” dari berbagai kalangan termasuk Pemuda dan pelaku UMKM,”ujar H. Toni.

Dari unsur Kecamatan Sekcam Maman Sumanti, Wawan Kasi Ekbang Kecamatan Tenjo, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan koperasi ini, serta siap mendampingi proses legalisasi dan pelatihan teknis pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan ke depan.

“Kami siap mendampingi mulai dari pembentukan, pendataan anggota, hingga pendaftaran badan hukum Koperasi. Ini adalah program unggulan yang akan kami dorong terus di wilayah Tenjo,”ucap Maman Sumantri.

Dalam musyawarah ini juga disepakati beberapa poin penting sebagai langkah awal pembentukan Koperasi, terdiri dari Perwakilan Pemerintah Desa Singabraja. BPD, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat. Penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (ADART) yang akan dirumuskan dalam rapat lanjutan bersama Dinas Koperasi setempat.

Penetapan mekanisme ke-Anggotaan, termasuk syarat pendaftaran, kewajiban simpanan pokok dan simpanan wajib, serta hak dan tanggung jawab anggota. Pemilihan Pengurus Inti Ketua, Sekretaris, Bendahara yang akan dilakukan secara demokratis dalam musyawarah berikutnya. Dalam mewujudkan langkah awal kemandirian ekonomi melalui wadah koperasi yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat,”tutupnya.

(Tatso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *