BOGOR || Desa Lumpang telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 – 2027. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Parung Panjang Drs. Chairuka Judhyanto, M.Si, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua PKK, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Kelian Dinas se-Desa Lumpang, Perwakilan Kepala Dusun, dan RT atau RW, serta Tokoh Masyarakat, Kamis (09/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan karena adanya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini mengatur proses pembentukan desa, struktur pemerintahan desa, serta peran dan tanggung jawab Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Berkaitan dengan hal tersebut maka RPJMDes juga menyusaikan dengan masa perpanjangan kepada desa yang semula dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka RPJMDes yang semula berlaku dari tahun 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027.
Dalam Musdes RPJMDes ini Sekdes Rusla menekankan untuk melakukan kajian atau mereview program-program RPJMDes, Matrik Kegiatan 80% telah terlaksana, sub kegiatan yang sudah berjalan harus mengalami singkronisasi program pusat dan daerah, selaras dengan program matrik yang ada di RPJMDes.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sryadi memberikan uraian dalam kesempatan tersebut, bahwa ada beberapa sub-sub bidang yang belum dilaksanakan seperti contohnya Sub bidang perlombaan antar kewilayahan, pendidikan pengembangan sanggar seni dan pelajar, sub pengawasan pemukiman pemeliharaan pengelolaan sampah, festival kepemudaan dan olahraga di Desa, pasar desa dan lain-lain. Ada 10 sub yang akan dipertimbamgkan sebagai usulan,”imbuhnya.
(Tarso).