BOGOR – nusantarapublik.co.id ll Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Polantas melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban armada tronton angkutan tambang yang masuk ke-Kabupaten Bogor di luar jam operasional, Rabu (17/09/2025).
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, kegiatan sebelumnya sudah dilakukan sesuai Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pengaturan jadwal jam tayang di-Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini tidak hanya melibatkan Polantas tapi juga beberapa personel lainnya, seperti Dishub Kabupaten Bogor, Polantas Legok Tangsel dan dibantu aliansi masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kita ingin memberikan Informasi pembatasan jam operasional armada tronton angkutan tambang dalam Kabupaten Bogor kepada masyarakat, maupun para petugas Satgas Terpadu terkait pembatasan jam operasional armada tronton atau menurut aturan Pemda Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023,”terang dia.
Selain itu juga pihaknya melakukan imbauan kepada para supir armada tronton atau angkutan tambang terkait pembatasan jam operasional, bahkan Dishub memberikan surat catatan kepada para sopir armada tronton angkutan tambang. Kita mengarahkan beberapa armada tronton angkutan tambang untuk putar balikan kembali, ke-arah jalan yang sudah ditentukan,”tandasnya.
(Tarso).














