TANGERANG || H. Wawan Sumarwan S.H Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI-Perjuangan, Menanggapi soal Perda nomor 1 tahun 2024 terkait Retribusi pajak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pada saat melakukan kunjungan kerja Reses dengan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah diruang wareng, Kamis (22/05/2025).
Dalam agenda reses yang digelar pemerintah kabupaten Tangerang dan DPRD Provinsi Banten, muncul terkait isu belum maksimalnya pungutan retribusi di sektor kelautan dan perikanan.
Pada kesempatan itu H. Wawan Sumarwan S.H., secara lugas menanggapi belum adanya kejelasan kebijakan retribusi terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan fasilitas penunjang lainnya. Ia menyebut bahwa potensi penerimaan daerah dari sektor ini masih belum tergarap optimal.
Menurut H.Wawan, banyak aktivitas ekonomi terjadi di wilayah pesisir, terutama melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan), namun hingga kini belum diberlakukan mekanisme retribusi yang sah dan terukur. Hal ini dinilai sebagai kelemahan sistem pengelolaan yang perlu segera dievaluasi oleh pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Dalam forum tersebut, ia juga mengungkap bahwa selama ini pungutan terhadap para pelaku usaha di sekitar TPI kerap dilakukan oleh kelompok tertentu yang tidak memiliki legitimasi hukum. Kondisi tersebut menjadi ironi, mengingat infrastruktur dan fasilitas yang digunakan merupakan aset milik pemerintah.
H.Wawan menegaskan bahwa pembangunan dan pemanfaatan TPI semestinya berada di bawah domain Provinsi. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dan hasil dari aktivitas tersebut justru tidak tercatat secara resmi dan tidak memberikan kontribusi berarti terhadap pendapatan daerah.
“Retribusi ini seharusnya masuk ke-Kas Pemerintah Daerah, bukan ke kantong-kantong tak resmi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi sumber kebocoran yang luar biasa,” ujar Wawan di hadapan peserta reses.
Ia juga meminta agar Wakil Bupati dan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan segera berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya untuk memperjelas status hukum lahan, aset, dan kewenangan yang digunakan dalam operasional TPI.”pungkasnya.
(Tarso).